Kejagung Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK di HSU, Dua Jaksa Terjaring Dugaan Pemerasan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna-Candra Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus P. Napitupulu serta Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budiarto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, institusinya menghormati penuh proses penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
BACA JUGA:Kena OTT KPK, Tiga Jaksa Tersangka Kasus Pemerasan ITE Diberhentikan Sementara
“Kami menghormati setiap proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi. Silakan diproses. Ini momentum bagi kami untuk berbenah,” ujar Anang, Sabtu, 20 Desember 2025.
Anang menegaskan, Kejagung tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum jaksa yang terbukti melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik institusi.
Meski demikian, hingga kini Kejagung mengaku belum menerima informasi resmi dari KPK terkait OTT yang menjerat dua pejabat Kejari HSU tersebut.
“Kami belum mendapatkan informasi resmi sampai saat ini. Kita tunggu saja jika memang ada,” katanya.
Terkait status jabatan Kajari dan Kasi Intel HSU, Anang belum dapat memastikan apakah keduanya telah dicopot. Kejagung, kata dia, masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
BACA JUGA:RI Kunci Runner-up SEA Games 2025 Thailand, Torehkan Sejarah Baru: 91 Medali Emas!
“Kita tunggu saja,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, Anang mengingatkan bahwa masih banyak jaksa yang menjaga integritas dan bekerja profesional dalam penanganan perkara.
Ia mengajak seluruh jajaran Korps Adhyaksa untuk terus menjaga sikap dan marwah institusi.
“Banyak teman-teman jaksa yang bekerja keras menjaga integritas, menangani perkara dengan baik, dan berkontribusi besar dalam pengembalian kerugian negara. Jangan sampai semua itu dinodai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: