Catatan Akhir Tahun IPW, Soroti Dugaan Praktik Mafia Hukum Perkara Pidana PT ARA

Catatan Akhir Tahun IPW, Soroti Dugaan Praktik Mafia Hukum Perkara Pidana PT ARA

Indonesia Police Watch (IPW) membeberkan temuan serius terkait dugaan kuat praktik mafia hukum dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan PT ARA-Istimewa-

IPW mencatat, meskipun pada 29 Agustus 2024 Pengadilan Tinggi Singapura menolak gugatan Liu Xun terkait pengembalian posisinya pada profil PT ARA di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), penolakan tersebut bersifat formil dan terkait yurisdiksi. Putusan tersebut tidak meniadakan kedudukan hukum Liu Xun sebagai Direktur Utama PT ARA berdasarkan putusan-putusan sebelumnya.

Kejahatan Kerah Putih

IPW menilai, perkara PT ARA merupakan kejahatan kerah putih (white collar crime) yang terstruktur dan sistematis. Wang Jinglei diduga hanya berperan sebagai figur yang disuruh menandatangani Akta Nomor 87 yang mengandung dugaan pemalsuan. Setahun setelah akta tersebut diterbitkan, Wang Jinglei diduga diperintahkan melarikan diri ke China dan tidak kembali ke Indonesia.

Posisi Direktur Utama PT ARA kemudian digantikan oleh Zhu Chunxiao. Namun, menurut IPW, kendali perseroan secara nyata berada di tangan Christian Jaya. Dengan berbekal Akta Nomor 87 yang diduga palsu, Christian Jaya dan pihak terkait melakukan perubahan pengurus pada sistem MODI/MOMI Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta melakukan penjualan nikel hingga mencapai nilai sekitar Rp 849 miliar.

Untuk melindungi aktivitas tersebut, IPW menduga Christian Jaya merekrut seorang purnawirawan jenderal polisi dan menempatkannya sebagai komisaris PT ARA. IPW juga menyoroti dugaan perdagangan pengaruh (trading in influence) yang diduga melibatkan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Ito Sumardi. Dalam mengamankan kejahatannya, patut diduga diwarnai praktik penyuapan, yang dananya diduga bersumber dari hasil penjualan nikel pertambangan ilegal.

Desak Polri Segera Tangkap dan Tahan Christian Jaya

Menurut IPW, dugaan praktik mafia hukum yang dilakukan Christian Jaya bukan peristiwa tunggal. Pola yang sama terlihat dalam sedikitnya dua laporan polisi, baik di Bareskrim Polri maupun di Polda Maluku Utara. Dalam setiap perkara tersebut, Christian Jaya diduga memainkan modus playing victim – seolah-olah menjadi korban kejahatan -- sambil tetap menggunakan Akta Nomor 87 sebagai dasar legal standing yang secara hukum mengandung pidana pemalsuan.

BACA JUGA:IPW: Putusan MK Soal Larangan Polri Menjabat di Instansi Sipil Picu Perubahan Besar Kepolisian

Gelar Perkara Khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri pada 11 Desember 2025, Christian Jaya diduga memakai bukti dokumen yang diduga paslu, yang isinya tidak sesuai dengan kebenaran untuk menghambat penyelidikan. ”Ini bukan lagi sekadar sengketa hukum, tetapi bentuk nyata pengejawantahan mafia hukum,” ujar Sugeng.

Dari perspektif hukum pidana, IPW menilai, Akta Nomor 87 memenuhi unsur dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penggunaan surat palsu berupa akta autentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan/atau Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, IPW mendesak agar penyelidikan oleh Dittipiter Bareskrim Polri segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Atas dasar tersebut, IPW secara tegas mendesak Polri untuk segera bertindak. IPW meminta Kabareskrim Polri memerintahkan penyidik Dittipiter Bareskrim Polri untuk menetapkan Christian Jaya dan pihak-pihak terkait sebagai tersangka, serta melakukan penangkapan dan penahanan guna mencegah penghilangan barang bukti, perintangan penyidikan, dan pengulangan tindak pidana.

”Tidak ada alasan hukum untuk menunda. Unsur pidana sudah jelas, alat bukti tersedia, dan putusan pengadilan telah inkracht. Jika perkara ini terus dibiarkan berlarut-larut, yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap Polri,” tegas Sugeng.

IPW menutup Catatan Akhir Tahun 2025 Bagian 2 dengan menegaskan bahwa kasus PT Alam Raya Abadi merupakan ujian serius bagi komitmen Polri dalam membersihkan praktik mafia hukum di tubuh penegakan hukum. IPW menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkara ini hingga tuntas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads