Berkaca dari Kasus Korupsi Nadiem, Pengamat: Berpotensi Jadi Strategi 'Corruptor Fights Back'
Sidang korupsi pengadaan Chromebook di Jakarta Pusat mengungkap dugaan mens rea Nadiem Makarim sebelum menjabat menteri berdasarkan keterangan saksi JPU.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
JAKARTA, DISWAY.ID – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim (NM), kian memanas.
Dinamika persidangan yang diwarnai keluhan kesehatan terdakwa hingga ancaman pelaporan terhadap hakim dinilai sebagai upaya sistematis untuk mengaburkan substansi perkara.
BACA JUGA:Gubernur Koster Laporkan Raperda Penyertaan Modal BPD Bali ke Mendagri
BACA JUGA:Pengertian Dewan Perdamaian Gaza Ala Donald Trump, Syarat Masuknya Setor Rp17 Triliun
Pengamat Kejaksaan, Fajar Trio, menilai munculnya narasi reinfeksi pasca-operasi yang dikeluhkan NM akibat faktor higienitas tahanan merupakan pola lama dalam perkara korupsi besar. Menurutnya, hal ini kerap digunakan untuk membangun sentimen negatif terhadap penegak hukum.
"Klaim kondisi kesehatan di tengah persidangan seringkali menjadi instrumen untuk memancing simpati publik dan mendelegitimasi prosedur penahanan. Jika Kejaksaan sudah memfasilitasi medis sesuai SOP, maka narasi 'tidak manusiawi' ini bisa dibaca sebagai upaya membangun opini publik guna menyudutkan jaksa dan mengganggu objektivitas hakim," ujar Fajar Trio kepada wartawan, Jumat 23 Januari 2026.
Dalam persidangan sebelumnya, saksi Jumeri mengungkap istilah "Kopi Hitam", sebuah kode untuk kebijakan pengadaan yang diduga telah "diramu" secara sepihak oleh menteri dan staf khusus tanpa melibatkan jajaran eselon secara substansial.
Fajar menduga, jika spesifikasi Chromebook memang dikunci sejak awal untuk menguntungkan pihak tertentu, maka unsur niat jahat (mens rea) sudah terpenuhi.
"Secara hukum, kebijakan yang dipatok atau 'dikunci' pada merek atau spesifikasi tertentu tanpa melalui kajian teknis yang transparan adalah patut diduga indikasi kuat adanya mens rea. Istilah 'Kopi Hitam' ini menunjukkan adanya setting-an yang melompati prosedur birokrasi formal. Ini bukan lagi sekadar salah administrasi, tapi korupsi kebijakan," tegas Fajar.
Upaya Melawan Peradilan
Fajar juga menyoroti langkah kuasa hukum NM yang melaporkan saksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga mengancam akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial karena dilarang merekam sidang dari meja pengacara.
Ia menyebut fenomena ini patut diduga sebagai bentuk perlawanan koruptor atau corruptor fights back.
"Tindakan melaporkan balik saksi dan mengancam hakim itu bukan lagi pembelaan yang wajar dalam koridor hukum, melainkan strategi intimidasi untuk merusak kredibilitas jalannya peradilan. Saya duga adalah upaya mendelegitimasi institusi agar fokus publik bergeser dari kerugian negara ke isu prosedural," tambahnya.
Menghadapi terdakwa dengan profil publik tinggi dan kekuatan media sosial, Fajar mengingatkan Kejaksaan Agung agar tetap konsisten membedah kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah. Ia meminta publik tidak terjebak dalam narasi hak asasi manusia (HAM) yang kerap dijadikan tameng oleh pihak terdakwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: