Pilu! Jaminkan Rumah demi Tolong Tetangga, YAM Malah Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pilu! Jaminkan Rumah demi Tolong Tetangga, YAM Malah Divonis 1,5 Tahun Penjara

Tajamnya hukum ke bawah dan terkesan tumpul ke atas, mewakili nasib YAM, pria asal Bantul yang mendekam penjara gegara niat membantu tetangga untuk menjaminkan agunan berupa rumah-Istimewa-

BANTUL, DISWAY.ID – Tajamnya hukum ke bawah dan terkesan tumpul ke atas sepertinya mewakili nasib YAM, pria yang mendekam penjara gegara niat membantu tetangga. 

Kasus dugaan penipuan jual beli perusahaan konveksi CV AF yang menjerat terdakwa YAM terus menuai sorotan.

BACA JUGA:WN Singapura TCL Hanya Disanksi Administrasi, Ada yang Tak Beres di Keimigrasian?

BACA JUGA:Mas Nadiem Dengarkan! Kejaksaan Kantongi Bukti Audit BPKP, Potensi Kerugian Rp2,1 T Chromebook Makin Nyata

Meski mengeklaim mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan tidak menikmati keuntungan apa pun, YAM justru divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Bantul.

Majelis Hakim yang diketuai Gatot Raharjo SH MH menyatakan YAM terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Putusan itu dibacakan dalam sidang di PN Bantul, Jumat, 7 November 2025. 

Awal Mula Mula Perkara

Perkara ini bermula pada akhir 2022, saat YAM dimintai bantuan oleh tetangganya, AR, untuk menolong AH, yang saat itu terancam kehilangan rumah ibunya akibat terlilit utang bank senilai sekitar Rp2 Miliar.

BACA JUGA:Tinjau Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Wapres Tegaskan Keselamatan Warga Prioritas Utama

Karena tidak memiliki aset untuk mengajukan pinjaman, AH menawarkan CV AF, perusahaan konveksi yang dikelolanya. Namun, YAM menolak membeli perusahaan tersebut karena diketahui seluruh tanah dan bangunan CV masih berstatus sewa.

Desakan terus berlanjut hingga AH meminta bantuan dana minimal Rp 500 juta agar rumah ibunya tidak disita. Karena tidak memiliki uang tunai, YAM akhirnya menyanggupi permintaan agar dirinya menjadi direktur CV AF, guna mengajukan pinjaman ke bank.

YAM kemudian mengajukan pinjaman Rp 500 juta ke Bank BRI dengan jaminan rumah pribadinya. Dana pinjaman tersebut, menurut keterangan di persidangan, sepenuhnya diserahkan kepada AH.

Tak berhenti di situ, YAM juga mengeluarkan uang pribadi untuk operasional CV AF, yang dalam waktu enam bulan justru mengalami kerugian hingga sekitar Rp350 Juta.

BACA JUGA:Muncul Dokumen Baru, Epstein Ternyata Pernah Kena Penyakit Kelamin dan Operasi Mr. P

Secara total, YAM mengklaim mengalami kerugian mencapai Rp 856 juta, tanpa memperoleh keuntungan apa pun. Sementara aset, mesin, dan inventaris CV AF tetap dikuasai oleh AH.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads