Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif

Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien PBI-JK Nonaktif

Ghufron menjelaskan, larangan penolakan pasien gawat darurat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2). -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien dalam kondisi darurat.

Penegasan ini disampaikan menyusul adanya kasus pasien yang disebut mengalami kendala layanan kesehatan karena kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) nonaktif, termasuk pasien yang membutuhkan layanan cuci darah.

BACA JUGA:Kasat Narkoba Polres Bima Kota Pengedar Sabu 448.496 Gram Dipecat, Bakal Disebar di Pulau Sumbawa

BACA JUGA:Jeep Gak Main-Main di IIMS 2026, Pengunjung Diajak Rasakan DNA Asli Off-Road!

Ghufron menjelaskan, larangan penolakan pasien gawat darurat telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 174 ayat (2). 

Dalam aturan tersebut, rumah sakit dilarang menolak pasien dengan alasan apa pun, termasuk kendala administratif.

“Nah, ini memang ya, di sini kemudian ada yang masih ingin cuci darah, katanya ditolak sama rumah sakit, itu yang jadi ramai. Sebetulnya enggak boleh rumah sakit dalam keadaan emergency menolak pasien. Itu ada Undang-Undang Nomor 17,” ujar Ghufron dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Senin, 9 Februari 2026.

BACA JUGA:Misi Perdamaian Gaza, KSAD Sebut TNI AD Kerahkan 8.000 Personel

BACA JUGA:Prabowo Minta TNI-Polri Tak Ragu Naikkan Pangkat Anggota Berdedikasi

Ghufron mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik berbiaya tinggi, seperti gagal ginjal kronik, yang status PBI-nya dinonaktifkan.

Kondisi tersebut terjadi akibat dinamika pembaruan data di Kementerian Sosial (Kemensos).

“Tapi intinya ada yang memang masih butuh layanan tadi dengan status PBI, tapi nonaktif, keluar, tidak masuk DTSEN tadi. Nah, jumlahnya ada sekitar 120.472 peserta dengan penyakit katastropik biayanya, artinya mahal, seperti gagal ginjal kronik dan lain sebagainya,” ucapnya.

Meski demikian, Ghufron memastikan proses reaktivasi kepesertaan BPJS PBI kini semakin mudah dan cepat melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga pelayanan medis bagi peserta tetap dapat berjalan.

BACA JUGA:Hutama Karya Umumkan Penutupan Sementara Ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads