Dukcapil Prediksi Pendatang Baru di Jakarta Turun Pascalebaran 2026
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memprediksi angka pendatang baru ke Ibu Kota turun pascalebaran 2026.--Cahyono
Demi menjaga ketertiban administrasi kependudukan, setiap pendatang wajib melaporkan kedatangannya kepada pengurus RT/RW setempat paling lambat 1 x 24 jam setelah tiba di wilayah Jakarta.
BACA JUGA:Disdukcapil Kabupaten Tangerang Perluas Layanan Adminduk ke 29 Kecamatan
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor SE/14/2026 serta diperkuat melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2022.
"Kewajiban ini menjadi fondasi utama dalam memastikan setiap pergerakan penduduk tercatat dengan baik serta mendukung validitas data kependudukan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: