Penahanan Richard Lee Diperpanjang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejati Banten

Penahanan Richard Lee Diperpanjang, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejati Banten

langkah perpanjangan penahanan diambil guna kepentingan penyidikan sambil menunggu kepastian status berkas dari pihak kejaksaan.-Disway/Rafi Adhi-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Penyidik Subdit Indag Ditkrimsus Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka berinisial DRL alias Richard Lee selama 40 hari ke depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan perpanjangan penahanan tersebut terhitung mulai 26 Maret 2026 hingga 5 Mei 2026.

BACA JUGA:Kondisi Tubuh Terpantau dengan Skrining Kesehatan di Aplikasi Mobile JKN

"Untuk saudara DRL, dilakukan perpanjangan penahanan oleh penyidik selama 40 hari ke depan, terhitung sejak 26 Maret 2026 sampai dengan 5 Mei 2026," katanya kepada awak media, Rabu 1 April 2026.

Selain itu, penyidik juga telah melimpahkan berkas perkara Richard Lee ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. 

Pelimpahan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:Ekoteologi Didorong hingga Akar Rumput, Dirjen Bimas Buddha: Dharma Harus Berdampak ke Lingkungan

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian dari jaksa terkait kelengkapan berkas tersebut.

"Berkas perkara DRL sudah dilimpahkan ke Kejati Banten. Kita masih menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau masih perlu pemenuhan," jelasnya.

Diungkapkannya, langkah perpanjangan penahanan diambil guna kepentingan penyidikan sambil menunggu kepastian status berkas dari pihak kejaksaan.

Jika berkas dinyatakan lengkap (P-21), maka proses hukum akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: