KPK Buka Peluang Jerat Silmy Karim Cs dengan Pasal TPPU

Jumat 05-06-2026,18:51 WIB
Reporter: Anisha Aprilia |
KPK Buka Peluang Jerat Silmy Karim Cs dengan Pasal TPPU

Indikasi pencucian uang tersebut terlihat dari sejumlah aset berharga yang telah diamankan. KPK akan mendalami indikasi pencucian uang tersebut.-Disway/Anisha Aprilia-

KPK bahkan menemukan indikasi penggunaan kepingan emas sebagai alat pembayaran dalam transaksi pembelian rumah.

"Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas," ujar Setyo.

BACA JUGA:John Herdman Ungkap Kriteria Seleksi Timnas Indonesia: Bukan Cuma Tiga Laga Terakhir

Ia menilai cara tersebut tidak lazim karena transaksi pembelian aset tidak bergerak umumnya dilakukan menggunakan mata uang rupiah melalui transfer bank atau mekanisme perbankan resmi lainnya.

"Padahal lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui transfer bank dan mekanisme perbankan lainnya," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: