Istri Bupati Pemalang Dibebaskan Pasca OTT, Ini Penjelasan Resmi KPK

Kamis 30-07-2026,18:53 WIB
Reporter: Fajar Ilman |
Istri Bupati Pemalang Dibebaskan Pasca OTT, Ini Penjelasan Resmi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan, Noor Faizah Maenofie yang merupakan istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang dibebaskan kembali.-Disway/Fajar Ilman-

BACA JUGA:Terungkap! Begini Rangkaian OTT KPK yang Menangkap Bupati Pemalang di Tiga Lokasi

KPK telah menetapkan 4 tersangka terkait OTT Bupati Pemalang dalam kasus dugaan pemerasan di Pemkab Pemalang. 

Keempat tersangka, yakni Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris (GHA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta atau ayah DIS, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) selaku staf administrasi KPK.

Dalam penanganan kasus ini. KPK membagi dua klaster. Pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya serta pihak swasta. 

Sementara klaster kedua berfokus pada dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum internal KPK terhadap Bupati Pemalang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: