Cara Perpanjang SIM Online 2026 Tanpa ke Satpas, Begini Langkah Lengkap Sampai SIM Diantar ke Rumah

Minggu 23-08-2026,07:43 WIB
Cara Perpanjang SIM Online 2026 Tanpa ke Satpas, Begini Langkah Lengkap Sampai SIM Diantar ke Rumah

Cara Perpanjang SIM Online 2026 Tanpa ke Satpas---Polri.go.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Buat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya segera habis, perpanjangan kini dapat dilakukan secara digital melalui layanan resmi Korlantas Polri.

Sistem digital ini dirancang untuk memudahkan masyarakat mengurus administrasi tanpa harus menyelesaikan seluruh proses secara langsung di kantor Satpas.

Korlantas Polri sendiri pada 2026 terus memperkuat digitalisasi pelayanan melalui SIM Digital yang terintegrasi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan dokumen berkendara.

Akan tetapi sebelum melakukan perpanjangan, pastikan SIM masih dalam masa berlaku.

Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, SIM yang telah melewati masa berlaku pada prinsipnya harus diajukan sebagai penerbitan SIM baru, bukan perpanjangan biasa.

Berikut panduan lengkap cara perpanjang SIM online 2026 yang dapat menjadi acuan.

BACA JUGA:Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online Lewat Aplikasi Digital Korlantas Polri, Segini Biayanya!

Siapkan Aplikasi dan Nomor HP Aktif

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi layanan digital Korlantas yang digunakan untuk pengurusan SIM. Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu melakukan registrasi menggunakan nomor telepon yang masih aktif.

Nomor tersebut digunakan dalam proses verifikasi akun. Setelah berhasil masuk, pengguna dapat mengakses menu layanan SIM dan memilih opsi perpanjangan SIM.

Pastikan PIN atau data keamanan akun diingat dengan baik agar proses berikutnya tidak terganggu.

Pilih Menu Perpanjangan SIM

Pada halaman utama aplikasi, masuk ke bagian SIM, kemudian pilih menu Perpanjang SIM.

Sebelum melanjutkan, baca terlebih dahulu persyaratan dan ketentuan yang ditampilkan. Setelah memahami ketentuannya, pengguna dapat melanjutkan ke tahapan pengisian data.

Korlantas juga menyediakan layanan pelayanan SIM secara langsung di berbagai wilayah. Untuk layanan SIM Keliling, misalnya, Korlantas menegaskan bahwa layanan tersebut melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

BACA JUGA:Bikin Perpanjang SIM Online Anti Ribet Pakai Aplikasi SINAR, Ikuti Tahapannya

Isi NIK dan Data SIM

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait