DPR Belum Publikasi Draf RUU Perampasan Aset, Cucun: Takut Bikin Misinterpretasi

Selasa 01-09-2026,16:32 WIB
Reporter: Anisha Aprilia |
DPR Belum Publikasi Draf RUU Perampasan Aset, Cucun: Takut Bikin Misinterpretasi

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU)-Disway/Anisha Aprilia -

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum dapat dipublikasikan karena masih dalam proses perapihan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi (Timus-Timsin).

Cucun menilai publikasi draf sebelum proses perapihan selesai berpotensi menimbulkan salah tafsir. Terlebih, saat ini telah beredar sejumlah versi draf RUU Perampasan Aset di media sosial.

BACA JUGA:Dukung RUU Perampasan Aset, KPK Sampaikan Poin Usulan

"Ya nanti kan proses tahapan perapihan belum timus-timsin. Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya," kata Cucun di DPR RI, Selasa, 1 September 2026.

Menurut Cucun, DPR masih perlu menyelesaikan sejumlah tahapan pembahasan sebelum draf tersebut dapat dibuka kepada publik.

Cucun menekankan publikasi draf masih menunggu pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Politikus PKB ini menjelaskan proses tersebut juga berkaitan dengan penyusunan naskah akademik karena RUU Perampasan Aset merupakan rancangan undang-undang baru.

BACA JUGA:BNN Ungkap Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Natuna Utara

"Iya kan DIM-nya jadi naskah akademiknya, kan ini undang-undang baru ya," ujarnya.

Cucun menegaskan DPR tidak ingin membuka dokumen yang belum melalui proses finalisasi karena berpotensi menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.

Ia menyebut banyaknya draf yang beredar saat ini justru menjadi alasan DPR perlu berhati-hati dalam menyampaikan dokumen resmi kepada publik.

"Jangan, nanti malah jadi misinterpretasi, ada berbagai draft beredar toh," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: