LEBAK, DISWAY.ID-- Ironisnya seorang pejabat di pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lebak berinisial ET.
Saat menjabat di salah satu bidang pada Dinsos Pemkab Lebak, ET diduga korupsi bantuan sosial yang berasal dari biaya tidak terduga (BTT).
Bukannya disalurkan ke korban terkena musibah, BTT tersebut diduga oleh ET digunakan untuk kepentingan pribadi yakni bisnis.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Mengaku Pahanya Dipegang-Pegang Brigadir J, Diungkap Jelas Oleh Benny Ali
Kini, Kepolisian Resor (Polres) Lebak telah menetapkan ET sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan sosial BTT tersebut.
ET ini diduga sudah menggelapkan dana bantuan BTT yang berasal dari APBD Lebak yang seharusnya disalurkan untuk para korban bencana kebakaran di beberapa daerah di Lebak untuk keperluan pribadinya.
Dihimpun Radar Banten (Disway National Network), dugaan korupsi yang dilakukan ET tidak tanggung-tanggung sekira Rp 341 juta yang sebenarnya untuk korban musibah kebakaran.
“Ya ET kini sudah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi BTT,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady, Jumat 9 Desember 2022.
Katanya, ET ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi, termasuk para penerima bantuan dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak Eka Darmana Putra.
“Kita sedari awal sudah melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap kasus ini dan kini ia sudah berstatus sebagai tersangka dengan dibuktikan audit kerugian akibat korupsi yang dilakukannya,” ucapnya.
BACA JUGA:Keputusan Gubernur Terbit, Berikut Ini Besaran UMK 2023 Untuk 8 Kota/Kabupaten di Banten
BACA JUGA:Penyesalan Putri Candrawathi Hambat Karir Para Polisi
Untuk diketahui, untuk modusnya sendiri, ET mengurus sendiri berbagai dokumen pencairan dana bantuan milik para korban yang jika ditotal mencapai Rp 341 juta.
Alih-alih disalurkan kepada mereka yang sudah terkena musibah, ET malah menggunakan untuk kepentingan bisnis pribadinya sendiri.