PBNU Kritisi Revisi UU TNI: Prajurit TNI Bisa Berdinas di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung Tak Masuk Akal

Senin 17-03-2025,08:26 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Reza Permana
PBNU Kritisi Revisi UU TNI: Prajurit TNI Bisa Berdinas di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung  Tak Masuk Akal

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan kritik tajam terhadap usulan revisi Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 yang memungkinkan prajurit aktif TNI berdinas di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohamad Syafi’ Alielha, yang lebih dikenal dengan nama Savic Ali, hal tersebut sangat tidak masuk akal.

Pasalnya, mengingat Kejagung dan MA membutuhkan kompetensi hukum yang tinggi, sementara TNI tidak dilatih untuk hal tersebut.

BACA JUGA:Kembali Berlaku! Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 17 Maret 2025, Berlaku di 25 Ruas Jalan

BACA JUGA:Hasil Liga Serie A: Inter Milan Menang Mudah Atas Atalanta 2-0, Nerazzurri Pamer Kekuatan

Merujuk pada pembahasan RUU TNI yang berlangsung secara terburu-buru dan tertutup di Fairmont Hotel, Jakarta pada Sabtu 15 Marer 2025.

"Itu tidak masuk akal bahwa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung butuh kompetensi hukum yang sangat tinggi dan TNI tidak dididik untuk ke sana," katanya dalam keterangannya yang diterima, Minggu 16 Maret 2025.

Lebih lanjut, Savic menilai bahwa meskipun personel TNI aktif dapat berkontribusi di lembaga seperti Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

BACA JUGA:Aksi Berkelas Virgil van Dijk Usai Liverpool Gagal Raih Piala Carabao, Newcastle United Ciptakan Sejarah 70 Tahun

BACA JUGA:Newcastle Juara Piala Carabao Usai Kalahkan Liverpool, Mengakhiri Paceklik Trofi Selama 70 tahun

Namun, penempatan mereka di institusi hukum yang krusial seperti MA dan Kejaksaan Agung dinilai berpotensi merusak tatanan pemerintahan yang baik.

Ia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap potensi dampak negatif terhadap implementasi prinsip good governance yang mengedepankan pemerintahan yang bersih, transparan, dan demokratis.

Dia juga mengingatkan bahwa semangat reformasi di Indonesia harus selalu dijaga untuk mencapai pemerintahan yang lebih baik.

"Itu adalah kemunduran dari semangat good governance, pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang demokratis dan bertentangan dengan spirit reformasi tahun 98," jelas Savic.

Kategori :