KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan, Salah satunya Mantan Bupati

 KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan, Salah satunya Mantan Bupati

Petugas KPK menggiring tersangka.-kpk-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi menahan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Salah satunya, NPEW yang merupakan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021.

Selain NPEW, KPK menahan IDNW seorang dosen, dan RS yang merupakan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan tahun 2017.

NPEW dititipkan di Rutan Polda Metro Jaya.

Sedangkan IDNW di Rutan KPK.

Masa penahanan tersebut selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 24 Maret sampai 12 April 2022.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan, Ali Fikri, mengungkapkan, perkara ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara dengan terdakwa Yaya Purnomo, Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

BACA JUGA:Bacok Karyawati Cantik, Ternyata Pelaku Pernah Membegal Anggota Polsek Cikarang Timur

Kasus yang melibatkan Yaya Purnomo telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

"Tersangka NPEW melalui IDNW diduga melakukan penyerahan uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan Tersangka RS terkait pengurusan pengajuan DID untuk Kabupaten Tabanan," kata Ali Fikri dalam siaran persnya.

Atas perbuatannya, sambung Ali Fikri, Tersangka NPEW dan IDNW sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;

Sedangkan Tersangka RS sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"KPK menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Insentif Daerah yang semestiya bisa digunakan untuk meningkatkan akselerasi pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Tabanan," jelasnya.

KPK, kata Ali Fikri, mengingatkan kepada seluruh Penyelenggara Negara dan para pihak yang diberikan amanah untuk melaksanakan pembangunan dengan menggunakan uang Negara, agar menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntable, dan bebas dari korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: