Masa Jabatan WH-Andika Berakhir, Wakil Sekretaris Kabinet Dikabarkan Jadi Pj Gubernur Banten
Fadlansyah Lubis.-ist-
Jabatan tertingginya di lembaga tinggi negara adalah Wakil Sekretaris Kabinet sejak tahun 2021.
Ini merupakan jabatan bergengsi karena langsung bersentuhan langsung dengan Ring Satu Istana.
Pada 25 Februari 2021, Fadlansyah Lubis dilantik oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menjadi Wakil Sekretaris Kabinet (Waseskab).
BACA JUGA:Makam Keramat Ki Buyut Somad di Cilegon Ramai Peziarah Saat Hari Raya
Pelantikan sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 25/TPA Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Kabinet.
"Memutuskan mengangkat saudara Dr. Fadlansyah Lubis, S.H., LL.M. sebagai Wakil Sekretaris Kabinet terhitung sejak tanggal pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon 1.a sesuai peraturan perundang-undangan,” bunyi petikan Keppres yang ditetapkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2021.
BACA JUGA:Seba Baduy 2022, Wagub Banten Serahkan Perda Desa Adat
Sebelum dilantik menjadi Waseskab, Fadlansyah Lubis mengemban jabatan sebagai Deputi Seskab Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Atas beredarnya nama itu, Pemprov masih menunggu informasi terkait kepastian nama yang bakal ditunjuk Presiden Jokowi untuk menduduki posisi sebagai Penjabat Gubernur Banten.
BACA JUGA:Loyalis Gus Yaqut Kecam Penyebar Hoax Pembatalan Haji
“Belum ada info (soal kepastian siapa Penjabat Gubernur Banten yang bakal ditunjuk Presiden Jokowi,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Setda Provinsi Banten, Gunawan Rusminto, tadi malam.
Kata dia, hingga sekarang pihaknya belum menerima informasi siapa yang akan mengisi posisi sebagai Pj Gubernur Banten.
BACA JUGA:Deddy Corbuzier Panen Hujatan Netizen, Gegara Podcastnya Beri Panggung LGBT
“Pemprov Banten masih menunggu informasi dari Pemerintah Pusat terkait nama yang akan menduduki posisi Pj Gubernur,” kata Gunawan.
Biasanya, kata dia, nama Pj Gubernur, baru akan diterima Pemprov pada H-2 atau H-1 sebelum akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarbanten.co.id