Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp 24,9 Triliun, Ini 5 Tuntutan Arman Chasan di Meja Pengadilan

Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp 24,9 Triliun, Ini 5 Tuntutan Arman Chasan di Meja Pengadilan

Pencapaian Gojek hingga sukses seperti sekarang tak akan lepas dari sejarah Gojek yang cukup berliku. -Gojek Indonesia-

Dari video tersebut, Arman disebutkan telah menyatakan kalau dirinya adalah pelopor ide adanya ojek online.

BACA JUGA:Lin Jarvis: Mereka Bukan Pemula, Kecepatan Dovizioso dan Morbidelli Perlu Ditingkatkan

BACA JUGA:BPS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tembus 5,01 Persen pada Kuartal I/2022

Pasalnya, dulu pada tahun 2008 sampai 2011, Arman menjalankan bisnis ojek online ini melalui media website Blogspot, Facebook dan SMS.

Setelah ditelusuri melalui blog bernama Jasa Ojek Online Bintaro, memang betul jika ia telah menjalankan bisnis ini sejak 2008 dan blog tersebut masih bisa diakses sampai sekarang.

“Kami adalah penyedia jasa Ojek Online pertama yang melayani warga Bintaro, Rempoa, dan sekitarnya. Menerima antar jemput pelajar dan karyawan dengan tarif yang terjangkau,” tulis Hasan alias Arman dalam blog tersebut.

Untuk menggunakan jasa Arman, penumpang cukup menghubunginya melalui nomor 0815-1139-8466 atau (021) 6809-0753, sesuai yang tertera di blog tersebut.

BACA JUGA:14 Mei Puluhan Ribu Buruh Bakal Serbu Gedung DPR, Said Iqbal: Ajukan 17 Tuntutan

BACA JUGA:Aksi Rombongan Pemain Sepatu Roda di Jalan Gatot Subroto Tuai Kecaman, Polda Metro Bereaksi Keras

Selaku kuasa hukum Arman, Rochmani mengatakan bahwa kliennya sudah menciptakan bisnis sejak tahun 2008, tepat dua tahun sebelum Decacorn Gojek pada 2010.

Ia juga mengklaim bahwa kliennya memiliki sertifikat hak cipta yang diumumkan pada Desember 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: