1.252 Narapidana Beragama Buddha Dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2022

1.252 Narapidana Beragama Buddha Dapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2022

Remisi/Ilustrasi--

JAKARTA, DISWAY.ID - Sebanyak 1.252 narapidana beragama Buddha mendapatkan remisi khusus dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Hari Raya Waisak Tahun 2022, Senin 16 Mei 2022. 

Rinciannya, sebanyak 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 116 narapidana diantaranya menerima Remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat Remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan Remisi untuk 150 narapidana.

"Sementara itu, tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya, Senin 16 Mei 2022.

BACA JUGA:Harga Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart, Senin 16 Mei 2022, Termurah Amanda 1 Liter Rp 22.200

BACA JUGA:Dunia Diselemuti Suhu Panas, Tertinggi di Kuwait Bisa Capai 63 Derajat Celcius!

Rika memastikan, hak-hak narapidana, seperti pemberian Remisi, Asimilasi dan Integrasi, layanan kunjungan baik tatap muka maupun online, layanan kesehatan tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemi COVID-19.

"Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Hal ini diwujudkan melalui pemberian Remisi, yang diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ujarnya.

Di sisi lain, kata Rika, pemberian RK Waisak Tahun 2022 ini berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp.739.500.000,00 dengan rincian Rp.735.675.000,00 dari 1.245 narapidana penerima RK I dan Rp.3.825.000,00 dari tujuh narapidana penerima RK II. 

Tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara memberikan RK Waisak terbanyak kepada 265 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 164 narapidana.

BACA JUGA:Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 29 Kembali Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

"Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: