Catat, Ini Syarat Lengkap PPDB Jenjang SD di DKI Jakarta 2022, Berlaku di 5 Wilayah

Catat, Ini Syarat Lengkap PPDB Jenjang SD di DKI Jakarta 2022, Berlaku di 5 Wilayah

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran PPDB 2022 mulai hari ini, Selasa 17 Mei 2022-PPDB DKI Jakarta-Instagram

Memantau hasil seleksi CPDB/orangtua/wali yang telah melakukan pemilihan sekolah tujuan dapat memantau hasil seleksi PPDB sebagai berikut:

1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.

2. Memilih jenjang dan jalur yang sesuai.

3. Klik menu seleksi dilanjutkan melihat sekolah pilihan.

Sebelum pengajuan akun PPDB 2022 online, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi bagi calon peserta didik jenjang SD yaitu:

1. Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022;

2. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang;

3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads