Catat, Ini Syarat Lengkap PPDB Jenjang SD di DKI Jakarta 2022, Berlaku di 5 Wilayah

Catat, Ini Syarat Lengkap PPDB Jenjang SD di DKI Jakarta 2022, Berlaku di 5 Wilayah

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran PPDB 2022 mulai hari ini, Selasa 17 Mei 2022-PPDB DKI Jakarta-Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Calon Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) di DKI Jakarta tahun ajaran 2022-2023, masih dibuka pendaftaran, loh, dari tanggal 17 Mei 2022 sampai 14 Juni 2022.

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah merilis jadwal dan syarat pendaftaran PPDB jenjang SD untuk tahun ajaran 2022-2023.

Khusus untuk jenjang SD, calon PPDB diharapkan segera untuk melakukan pra pendaftaran yang berlangsung sejak 17 Mei hingga 14 Juni mendatang.

BACA JUGA:Menang 2-1 dari Southampton, Liverpool Bayangi Man City dalam Perburan Gelar

Bahkan pra pendaftaran bisa dilakukan secara online di https://ppdb.jakarta.go.id/.

Namun sebelum melakukan pendafatarn pastikan terlebih dulu calon peserta didik sudah memenuhi syarat lengkap PPDB jenjang SD di DKI Jakarta 2022.

Persyaratan ini berlaku untuk semua wilayah DKI; Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Persyaratan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, disebutkan ada empat jalur PPDB yaitu prestasi, afirmasi, zonasi, dan pindah tugas orang tua.

BACA JUGA:Francesco Bagnaia Jatuh di Le Mans, Enea Bastianini: Dia Gugup!

Calon peserta didik yang sudah memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri di link pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 berikut https://ppdb.jakarta.go.id/ untuk aktivasi dan mengambil nomor peserta.

Berikut Syarat Lengkap PPDB Jenjang SD di DKI Jakarta 2022:

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021, berikut syarat lengkap PPDB DKI Jakarta 2022 berdasarkan tingkatannya. Meliputi:

Sekolah Dasar (SD)

  • Berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
  • Usia dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan laporan lahir dari pihak berwenang.
  • Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Pengajuan akun CPDB dapat melakukan pengajuan akun sejak 17 Mei 2022 dengan tahapan sebagai berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads