Syarat Perjalanan Dalam Negeri Masih Wajib Pakai Pedulilindungi
Tangkapan layar iklan peluncuran aplikasi PeduliLindungi--PeduliLindungi
JAKARTA, DISWAY.ID-Pemerintah telah memutuskan untuk berlakukan bebas masker di luar ruangan di masa pandemi Covid-19 ini, namun kelonggaran tersebut tidak berlaku pada syarat penggunaan aplikasi Pedulilindungi.
Selain masih wajib menggunakan Pedulilindungi, pelaku perjalanan pun masih diwajibkan menggunakan masker bila dalam kerumunan atau dalam ruangan.
Hari ini, Selasa 18 Mei 2022, Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 18 tahun 2022.
SE tersebut mengatur ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada masa pandemi covid-19.
BACA JUGA:Jokowi Perintahkan Lepas Masker, Rocky Gerung: Seolah-olah Indonesia Punya Spesialisasi!
Berdasarkan SE Satgas Covid-19 18/2022, PPDN yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum harus bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
PPDN juga harus mengikuti ketentuan lainnya seperti jika telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster), tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun, jika PPDN baru mendapatkan satu kali dosis vaksin Covid-19, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil satu hari sebelumnya atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
BACA JUGA:Kebijakan Lepas Masker Berlaku Hari Ini, Satgas Covid-19: Kita Menuju Transisi Pandemi ke Endemi
Mohon Bersabar Bagi PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbiditas sehingga tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Mereka juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19
PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
BACA JUGA:Hepatitis Akut Sudah Tersebar di 6 Provinsi, Satgas Covid IDI: Jangan Panik, Jangan Anggap Remeh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: