Ada Sisa 2.531 Kuota Jemaah Haji Nih, Simak Ketentuan Pengisiannya
Pengecekan Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.-kemenag RI-
Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi.
BACA JUGA:Bahasa Daerah dan Dewan Pendidikan Dihapus di RUU Sisdiknas Baru
“Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jemaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan,” paparnya.
Sementara apabila melihat dari sisi jumlah, jemaah cadangan jauh lebih besar dari sisa kuota yang ada.
"Jadi sudah akan terisi semua,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: