DJ Una Rugi Rp 700 Juta Atas Penipuan Robot Trading DNA Pro, Polisi Periksa Barang Bukti

DJ Una Rugi Rp 700 Juta Atas Penipuan Robot Trading DNA Pro, Polisi Periksa Barang Bukti

DJ Una Merugi Hingga Rp 700 Juta AKibat Investasi Bodong DNA Pro-@putriuna-Instagram

Dari ke-12 itu, masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: