Lewat Keputusan MKEK, IDI Berhentikan dr. Terawan Terkait Praktek Pencucian Otak
Tetapi, ada kode etik yang dilanggar. Juga sumpah dokter. Ada pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki) yang dilanggar.
BACA JUGA:Pemerintah Buka Sayembara Desain Bangunan IKN Nusantara, Total Hadiah Rp 3,4 Miliar, Yuk Ikutan
Dari 21 pasal yang yang tercantum dalam Kodeki, Terawan telah mengabaikan dua pasal yakni pasal empat dan enam.
Pada pasal empat tertulis bahwa; “Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri."
Pelanggaran Kode Etik Dokter
Sementara itu, kesalahan lain dari Terawan adalah berperilaku yang bertentangan dengan pasal enam.
Bunyinya: “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.”
BACA JUGA:16 Terduga Teroris Ditangkap Densus 88 di Sumatera Barat, Jaringan Kelompok Belum Terbongkar
Sebagai informasi, Terawan lulus gelar doktoral di Universitas Hasanudin pada tahun 2016.
Disertasi yang dibuat berjudul “Efek Intra Arterial Heparin Flushing Terhadap Regional Cerebral Blood Flow, Motor Evoked Potentials, dan Fungsi Motorik pada Pasien dengan Stroke Iskemik Kronis.”
Promotor disertasi itu, dekan FK Universitas Hasanuddin yakni Prof Irawan Yusuf PhD. Inilah yang dikembangkan menjadi terapi cuci otak.
Kendati demikian, hingga kini belum ada keterangan baik dari dr Terawan maupun MKEK IDI terkait hal ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: