Lewat Keputusan MKEK, IDI Berhentikan dr. Terawan Terkait Praktek Pencucian Otak

Lewat Keputusan MKEK, IDI Berhentikan dr. Terawan Terkait Praktek Pencucian Otak

JAKARTA, DISWAY.ID -- Mantan Menkes, dr Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan IDI berdasarkan keputusan MKEK, sebagaimana dikutip dari Radar Cirebon, Sabtu 26 Maret 2022.

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI merilis keputusan dr Terawan dipecat lewat sidang di Muktamar XXXI, Banda Aceh.

Dalam video yang disebut dari Muktamar XXXI IDI disebutkan sidang MKEK memutuskan dr Terawan dipecat IDI keanggotaannya.

Dalam video tersebut disampaikan bahwa pemberhentian dr Terawan dilandasi keputusan MKEK IDI.

BACA JUGA:Buruan Ganti! Telkomsel Upgrade Layanan 3G ke 4G LTE di 90 Kota/Kab Mulai Maret-Mei 2022

Tetapi, epidemiolog, Pandu Riono menyatakan bahwa itu adalah rekomendasi dari MKEK pada Muktamar PB IDI XXXI. Yang kemudian akan diputuskan dalam sidang khusus PB IDI.

Eks Menteri Kesehatan (Menkes), dr Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sejumlah masalah diduga menjadi penyebab keputusan MKEK tersebut.

Seperti diketahui, dr Terawan juga sempat dilakukan pemberhentian sementara buntut kontroversi terapi cuci otak.

Sidang MKEK IDI Terkait dr Terawan

Pelanggaran kode etik diduga menjadi penyebab eks Menkes tersebut dipecat dari keanggotaan IDI.

BACA JUGA:Ayah di Solo Cabuli Anak Kandung, Menteri PPPA Beri Kecaman Keras

Dalam Muktamar IDI XXXI di Banda Aceh, dr Terawan diputuskan dipecat dari keanggotaan IDI berdasarkan sidang. Beberapa faktor ditengarai jadi penyebab.

Sekilas kembali ke beberapa tahun lalu, MKEK sempat menegur dr Terawan atas terapi cuci otak.

Sekitar tahun 2018, MKEK menyatakan, tidak mempersalahkan teknik terapi pengobatan Digital Substraction Angogram (DSA) yang dijalankan Terawan untuk mengobati stroke.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads