Mulai 1 April Tilang Elektronik Tol Berlaku, Ini 2 Jenis Pelanggaran yang akan Ditindak

Mulai 1 April Tilang Elektronik Tol Berlaku, Ini 2 Jenis Pelanggaran yang akan Ditindak

JAKARTA, DISWAY.ID--Sistem tilang elektronik mulai berlaku April 2022 ini. Ada dua pelanggaran yang akan ditindak melalui sistem tilang elektronik atau ETLE. Pertama pelanggaran overload di sepanjang tol Transjabar, kedua pelanggaran overspeed di tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

“Untuk pelanggaran overload kita sudah ada titik untuk kolaborasi ETLE Nasional Presisi dengan WIM (With In Motion) artinya penimbangan secara bergerak dari WIM tersebut nanti akan memberikan semacan informasi data tentang kelebihan muatan tersebut,” jelas Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan, Senin 28 Maret 2022.

BACA JUGA:Kamera ETLE Beroperasi 24 Jam, Polisi Imbau Pengguna Tol Tetap Jaga Kecepatan pada Malam Hari

“Untuk dijalan tol itu batas kecepatan 60 sampai maksimal 100 km/jam. Ketika kendaraan tersebut melampaui batas yang sudah ditentukan otomatis kamera pintar kita ini akan meng-capture kendaraan tersebut. Prosesnya sama dengan yang tadi. Setelah tercapture dikirim ke back office kita, kemudian akan dikirim ke alamat yang ada di STNK,” tambah Aan.

Aan menjelaskan,bahwa standar operasional pelaksanaan tilang elektronik di jalan tol sama dengan ETLE yang sudah tergelar sebanyak 244 kamera. 

BACA JUGA:Ingat! Mobil Melaju 120Km/Jam di Jalan Tol akan Kena Tilang, Bersiap Mulai 1 April 2022

“Kita sudah melakukan sosialisasi sejak 1 Maret, sesuai dengan peraturan Kakorlantas itu 30 hari untuk sosialisasi. Tanggal 1 April ini artinya akan diimplementasikan melalui ETLE Nasional,” ujar Aan kepada Tim NTMC Polri, Senin 28 Maret 2022.

Jadi setelah di capture pelanggaran tersebut akan masuk ke back office Korlantas untuk divalidasi lanjut diverifikasi. Setelah itu dikirim surat konfirmasi diantar ke alamat kendaraan tersebut.

“Setelah ada konfirmasi, kewajiban selanjutnya adalah membayar denda tilang maksimal yang sudah ditentukan melalui rekening yang sudah ditentukan,” sambung Aan sebagaimana mengutip Korlantas. 

Aan berharap ETLE ini adalah penegakan hukum yang sebenarnya untuk mencegah masyarakat tidak melakukan pelanggaran, sehingga tidak terjadi kecelakaan, tidak ada korban jiwa dengan melakukan pelanggaran overload maupun overspeed.

“Karena data kita yang ada overspeed maupun overload ini 80% mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi. Artinya masyarakat dihimbau tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed, karena fatatalitasnya tinggi,” pungkas Aan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: