Jadi Tersangka, Video Pendeta Saifuddin Ajak Gus Yaqut jadi Pengikut Yesus Kembali Viral

Jadi Tersangka, Video Pendeta Saifuddin Ajak Gus Yaqut jadi Pengikut Yesus Kembali Viral

Pendeta Saifuddin Ibrahim -Youtube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri menetapkan pendeta Saifudin Ibrahim sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.

 

Kabar penetapan tersangka tersebut dibenarkan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Siber," kata Dedi, dikutip dari PMJ News, pada 30 Maret 2022.

BACA JUGA:Akhirnya, Pendeta Saifudin Ibrahim Jadi Tersangka

Dedi belum menjelaskan secara detail terkait penetapan status tersangka pendeta Saifudin Ibrahim.

Begitu juga dengan perkembangan pencarian Saifudin yang diduga berada di luar negeri.

Sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim memang kerap kali membuat video-video kontroversi di chanel YouTube miliknya.

BACA JUGA:Kelangkaan Solar Jelang Puasa, Komisi VI DPR Desak Pertamina Tambah Kuota

Saifuddin bahkan pernah mendesak Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas agar memenuhi permintaannya menghapus 300 ayat Alquran yang dia anggap mengandung kekerasan.

Melalui videonya, yang berjudul: 'Pak Menteri Yaqut Cholil Kaumas, Bertobatlah!!!',

Saifuddin Ibrahim menyebut jika Menag Yaqut tidak memenuhi usulannya untuk menghapus 300 ayat Alquran, maka dia mengajak Yaqut agar jadi pengikut Yesus Kristus.

BACA JUGA:Rans FC Datangkan Ronaldinho, Menpora: Bisa Bangkitkan Gairah Sepakbola Indonesia

"Saya mau bilang kepada pak Menteri agar merespon permintaan saya, kalau tidak bapak harus terima Yesus Kristus agar Indonesia damai, agar Indonesia jaya," ujar Saifuddin Ibrahim dikutip Rabu 23 Maret 2022.

"Sana sudah melihat hal itu yang luar biasa. Karena bapak memiliki semangat yang luar biasa, cinta kepada firman Tuhan, haleluya," sambungnya.

"Pak menteri saya tidak akan berkhianat dari pernyataan Tuhan di dalam hidup saya," sambungnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: