Menag Ingin Mulai Tahun Depan Seluruh Pemeluk Agama Bisa Nikah di KUA, Ini Tujuannya

Menag Ingin Mulai Tahun Depan Seluruh Pemeluk Agama Bisa Nikah di KUA, Ini Tujuannya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingingkan seluruh Kantor KUA bisa layani seluruh umat beragama yang hendak menikah-Dok. Kemenag-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mewacanakan fungsional Kantor Urusan Agama (KUA) tidak hanya menjadi tempat pencatatan pernikahan atau urusan agama bagi umat Islam. 

Menag menginginkan agar fungsi Kantor Urusan Agama bisa dimanfaatkan seluruh umat beragama.

BACA JUGA:Sejumlah Purnawirawan Jenderal Desak KPU Diskualifikasi Prabowo-Gibran Karena Dugaan Kecurangan, Ada Bang Yos hingga Mantan Menag Fachrul Razi

BACA JUGA:Agar Tenang dan Damai, Kemenag Imbau Khatib Sholat Jumat Sampaikan Pesan Persaudaraan: Jangan Terpancing Isu

Hal ini dikatakan dalam Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, pada Jumat 23 Februari 2024 kemarin. 

"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ujar Menag Yaqut.

Gus Yaqut menuturkan, bahwa kini pencatatan pernikahan umat non-muslim seharusnya menjadi urusan Kemenag. Selama ini, seluruh catatan pernikahan umat non-Islam hanya bisa dilakukan di Pengadilan Negeri atau Dukcapil tempat dilangsungkannya pernikahan. 

BACA JUGA:Bicara Pemilu 2024, Menag Ingatkan Perbedaan Tidak Perlu Lagi Dipertentangkan

BACA JUGA:Buka Perayaan Imlek Nasional, Menag: Kita Bahagia, Juga sebagai Ruang Refleksi Bersama

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," tambahnya.

Bagi Yaqut, mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam diharapkan data-data pernikahan dan perceraian dapat lebih terintegrasi dengan baik. 

Eks Ketua GP Ansor itu berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena berbagai faktor.

BACA JUGA:Tegas! Menag Yaqut Bakal Copot Pejabat Kemenag yang Tidak Bisa Laksanakan Program

BACA JUGA:Kemenag Rakernas 2024, Gus Yaqut Tekankan Pelibatan Umat dalam Program Keagamaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: