308 Situ dan Danau di Jabodetabek-Punjur Menyusut bahkan Menghilang

308 Situ dan Danau di Jabodetabek-Punjur Menyusut bahkan Menghilang

Tim lapangan dari Kementerian ATR/BPN melakukan pendataan situ yang berada di wilayah Jabodetabek-Punjur-Kementerian ATR/BPN -disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Keberadaan 308 situ, danau, embung, dan waduk (SDEW) terancam.  

Ratusan situ itu berada di Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Padahal ratusan situ itu, berfungsi sebagai pengendali banjir serta penyedia sumber air di kawasan Jabodetabek-Punjur kondisinya terancam.

BACA JUGA:Perkara PHK sampai Kasasi, BIL Diwajibkan Bayar Uang Pesangon

Sebanyak 218 di antaranya merupakan situ yang terbentuk relatif secara alami. 

Objek-objek SDEW, khususnya situ, rawan mengalami okupasi dan alih fungsi karena ukurannya yang relatif kecil dan relatif tersebar di tengah-tengah kawasan permukiman. 

Kini ratusan situ mengalami pengurangan kapasitas tampungan, menyusut atau bahkan menghilang.

BACA JUGA:Ditanya Kapan Selesainya Bendungan Sepaku Semoi, Basuki: Sabar, 2023 Ya!

Melihat kondisi tersebut maka dikeluarkan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

BPN pada posisi ini bertindak sebagi Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang (TKPR) Jabodetabek-Punjur Nomor 7/SE- TR.01/IV/2022 tentang Penyelamatan dan Pengamanan Situ, Danau, Embung, dan Waduk di Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota di wilayah Jabodetabek-Punjur untuk melakukan inventarisasi atas bidang-bidang tanah terdaftar (khususnya yang telah memiliki Hak atas Tanah).

BACA JUGA:Mau Kuliah tapi Belajarnya di Lapangan, Menteri Basuki: Politeknik PU Saja, Unik! 

Inventarisasi tanah yang bersinggungan sebagian atau seluruhnya dengan badan air SDEW, khususnya situ. 

Selain itu, surat edaran tersebut berisikan arahan untuk membatasi proses pendaftaran tanah dan penetapan Hak atas Tanah (HAT) pada bidang-bidang tanah yang bersinggungan dengan badan air SDEW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: