Wanita Muslimah Salat Tarawih Lebih Baik di Mana, di Masjid atau di Rumah?
Salat tarawih bagi wanita muslimah menjadi perdebatan, lebih baik di masjid atau di rumah?--Instagram/@haramain_info
BACA JUGA:Ramadan 2022, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana Minta 2 Permintaan ke Pengusaha
Fatwa Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia
Soal: Apakah boleh bagi seseorang melaksanakan shalat tarawih sendirian jika dia luput dari shalat berjama’ah? Dan apakah shalat tarawih untuk wanita lebih baik di rumah ataukah di masjid?
Jawab: Disyariatkan untuk laki-laki –apabila luput dari shalat jama’ah tarawih-, maka dia menunaikannya sendirian. Adapun shalat tarawih untuk wanita lebih baik dilakukan di rumah daripada di masjid. Wa billahi taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.
Yang menandatangani fatwa ini: Abdullah bin Qo’ud dan Abdullah bin Ghudayan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, dan ‘Abdul Aziz bin Baz sebagai Ketua. [1]
BACA JUGA:1 Ramadan Jatuh pada 3 April 2022, Ini Penjelasan Pakar Astronomi Kemenag RI
Penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy
Jika menimbulkan godaan ketika keluar rumah (ketika melaksanakan shalat tarawih), maka shalat di rumah lebih utama bagi wanita daripada di masjid. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As Saa’idiy. Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat shalat bersama beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ … وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى
”Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. … Shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” [2]
Namun jika wanita tersebut merasa tidak sempurna mengerjakan shalat tarawih tersebut di rumah atau malah malas-malasan, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya shalat (seperti dapat mendengarkan nasehat-nasehat agama atau pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah yang sholihah atau di masjid para wanita yang saling bersua bisa saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau dapat menyimak Al Qur’an dari seorang qori’ yang bagus bacaannya), maka dalam kondisi seperti ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid. Hal ini diperbolehkan bagi wanita asalkan dia tetap menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai harum-haruman (parfum), dan keluarnya pun dengan izin suami. Apabila wanita berkeinginan menunaikan shalat jama’ah di masjid (setelah memperhatikan syarat-syarat tadi), hendaklah suami tidak melarangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.” [3]
BACA JUGA:Salat Tarawih Tapi 'Ngebut' Apakah Sah? Simak Penjelasannya
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: rumaysho