Abdul Qadir Baraja Ditangkap Polisi, dari Lampung Digiring ke Jakarta
Tangkapan layar video Abdul Qodir Baraja saat ditangkap Polda Lampung terkait Pelanggaran Prokes dan Penghasutan pada Desember 2021 silam.--Youtoube/TvLampung
Dalam konvoi tersebut, lanjut dia, Khilafatul Muslimin diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat dan berpotensi makar. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang Makar.
Dia menambahkan bahwa potensi makar tersebut muncul atas dugaan keberadaan Khilafatul Muslimin yang disebut sebagai embrio HTI yang saat ini telah dilarang di Indonesia. (ant/cr3/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: