Fakta Baru, Khilafatul Muslimin Penerus NII Kartosuwiryo
Setelah melakukan penyelidikan lebih jauh, Polda Metro Jaya mengungkapkan fakta baru Khilafatul Muslimin penerus NII Kartosuwiryo.-M. Ichsan-
JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah melakukan penyelidikan lebih jauh, Polda Metro Jaya mengungkapkan fakta baru Khilafatul Muslimin penerus NII Kartosuwiryo.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariyadi menjelaskan bahwa tujuan dari Khilafatul Muslimin penerus NII Kartosuwiryo.
NII (Negara Islam Indonesia) Kartosuwiryo merupakan organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin yang didirikan pada tahun 1997 dengan ideologi kekhalifahan yang bertolak belakang dengan ideologi Pancasila.
BACA JUGA:21 Rekening Khilafatul Muslimin Dibekukan PPATK
BACA JUGA:Khilafatul Muslimin Memiliki Sekolah dari Tingkatan SD hingga Universitas, 2 Lokasinya Terungkap
Dengan Khilafatul Muslimin Penerus NII Kartosuwiryo, Abdul Qadir selaku pemimpin tertinggi (Amirul Mu’minin) mengganggap dirinya sebagai penerus Kekhalifahan Nabi (Khalifah nomor 105) pasca meninggalnya Rasulullah SAW.
“Adapun struktur ormas Khilafatul Muslimin menempatkan sosok Abdul Qadir sebagai pemimpin tertinggi,” tambah Kombes Pol Hengki Kamis 16 Juni 2022.
Dalam menjalankan operasionalnya, Abdul Qadir juga dibantu oleh tiga Amir Daulah yang membawahi seluruh wilayah Nusantara, meliputi Amir Daulah wilayah Jawa Timur, Sumatera (membawahi juga Kalimantan), dan Amir Daulah wilayah Indonesia Timur.
Abdul Qadir juga mendirikan lembaga pendidikan yang dimulai sejak usia dini dan diberi nama Ukhuwah Islamiyah dengan berlandaskan pada ideologi ke Khalifahan.
BACA JUGA:Abdul Qadir Baraja Mengaku Penerus Nabi, Khilafatul Muslimin Bertentangan dengan Pancasila
Selain itu juga tidak memberikan penanaman terhadap nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai amata pelajaran bagi siswanya.
Dalam pelaksanaan sistem pendidikan di Khilafatul Muslimin, para siswa tidak diperkenankan menggelar upacara.
Hal-hal yang berkaitan dengan kenegaraan seperti bendera merah putih, lambang negara hingga foto Presiden dan Wakil Presiden juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan Khilafatul Muslimin.
“Yang boleh ada dan diperbolehkan hanya bendera tauhid atau bendera khilafah,” ucapnya.
BACA JUGA:Ukraina Tak Berniat Damai Perang Berlanjut Ungkap Negosiator Rusia
Ormaas Khilafatul Muslimin disebut memiliki pengikut atau jamaah mencapai 14.000 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Khilafatul Muslimin memang berdiri di tahun 1997, namun baru di tahun 2011 mereka mendaftarkan organisasi tersebut dalam bentuj yayasan pendidikan dengan nomor pendirian (NO.S.K AHU. 3101. AH. 01.04, tanggal 31 Mei 2011).
“Dalam pendaftaran tersebut Abdul Qadir Hasan Baraja sebagai Ketua atau Pembinanya, yang diikuti oleh tujuh orang lain yang tercantum dalam struktur organisasi pada akta pendirian Nomor 83 tanggal 12 April 2011, yang dibuat oleh Notarus Rosita Siagian, SH,” bebernya.
BACA JUGA:Singapura Incar Ayam Indonesia Setelah Larangan Ekspor Malaysia, Kebutuhanya Tembus 73.000 Ton
BACA JUGA:Ganas! Cacar Monyet Tembus 1.597 Kasus, Tedeteksi dalam DNA Cairan Sperma
Hengki menambahkan, untuk dapat menjadi warga Khilafatul Muslimin, seseorang tersebut harus lebih dulu dibaiat atau disumpah oleh Khalifah atau Amir Daulah kewilayahan.
“Setelah dibaiat, seseorang tersebut akan diberikan Nomor Induk Warga (NIW) serta kartu tanda (sejenis KTP) warga dari Khalifah atau Amir Daulah,” tutup Kombes Pol Hengki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: