Akibat Tergiur Investasi Bodong Alkes, 37 Korban Alami Kerugian Hingga Rp 65 Miliar

Akibat Tergiur Investasi Bodong Alkes, 37 Korban Alami Kerugian Hingga Rp 65 Miliar

Polres Metro Jakarta Barat memperlihatkan sejumlah barang bukti dari kasus investasi bodong alat kesehatan di Jakarta Barat-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Sebanyak 37 korban investasi fiktif alias bodong yang terjadi di Jakarta Barat mengalami kerugian hingga Rp 65 Miliar. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce dihadapan para media, Rabu, 8 Juni 2022.

Ia mengatakan bahwa total kerugian yang mereka hitung mencapai 65 miliar.

BACA JUGA:Tersangka Investasi Bodong Alkes di Jakarta Barat Sepakati Profit Hingga 20 Persen, Tapi Ternyata...

BACA JUGA:Thailand Resmi Legalkan Ganja, Seperti Apa Aturannya?

"Jadi total ada 43 miliar dan jika digabungkan dengan kerugian yang sudah yaitu 22 miliar, maka total keseluruhannya itu ada 65 milyar rupiah kerugian yang kami hitung," ujar Kombes Pol Pasma Royce di Kantor Polres Metro Jakarta Barat. 

Kombes Pol Pasma mengatakan bahwa 43 miliar tersebut merupakan hasil laporan 6 korban dengan perkara investasi dan pelaku yang sama.


Barang bukti berupa uang mencapai miliaran Rupiah dipamerkan di depan awak media oleh Polres Metro Jakarta Barat-Intan Afrida Rafni-

Adapun 6 korban tersebut adalah pertama korban A, dia melaporkan tersangka YF dan RE ke Polda Jawa Barat serta mengalami kerugian sebesar Rp 11 miliar. 

Ada korban WRS yang melapor tersangka YF di Jakarta Barat dengan kerugian sebesar Rp 2 miliar. Lalu, masih di daerah yang sama, korban J melaporkan tersangka YF dengan total kerugian Rp 3 miliar.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Jadi Phobia Air Sungai Usai Eril Tenggelam? Begini Jawabannya: Insya Allah Saya..

BACA JUGA:Ini Kegiatan Ridwan Kamil Pasca Eril Dinyatakan Meninggal Dunia: Manfaatkan Setiap Waktu..

Kemudian tersangka RE dilaporkan oleh korban SDP di Polda Metro Jaya dan mengalami kerugian sebesar Rp 17 miliar. 

Setelah itu, Polres Metro Depok juga mendapatkan dua laporan terkait kasus investasi bodong dari tersangka yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: