DPR: IDI Lembaga Tak Tersentuh Lakukan 3 Pelanggaran Karena Tak Pihak yang Mengawasi

DPR: IDI Lembaga Tak Tersentuh Lakukan 3 Pelanggaran Karena Tak Pihak yang Mengawasi

Anggota DPR RI mengungkapkan bahwa IDI lembaga tak tersentuh dan lakukan 3 pelanggaran-idi-

JAKARTA, DISWAY.ID – Anggota DPR RI mengungkapkan bahwa IDI lembaga tak tersentuh lakukan 3 pelanggaran.

Hal itu diungkapkan pleh salah satu anggota Komisi IX DPR RI Irma Chaniago yang menyoroti bahwa IDI lembaga yang tidak tersentuh karena kewenangan yang besar tanpa ada pihak yang mengawasi.

“Masalah utama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak punya badan pengawas sehingga IDI lembaga tak tersentuh, nah ini yang kemarin saya ributinkan,” terang Irma.

BACA JUGA:Jenazah Eril Langsung Dibawa ke Bandung Via Darat Usai Tiba di Indonesia

BACA JUGA:Perang Suriah Segera Pecah Pasukan SNA Siap Rebut Tal Rifaat dan Manbij

“Saya tidak setuju dengan superbodinya itu dan IDI lembaga tak tersentuh, saya tidak setuju,” ungkap Irma dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI dengan Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan terkait Revisi UU Praktik Kedokteran, Kamis 9 Juni 2022. 

Dilansir dari dpr.go.id, politisi fraksi Partai NasDem ini juga kemudian menyinggung ketidaksetujuannya terhadap IDI lembaga tak tersentuh. 

Salah satunya, terkait langkah IDI memberhentikan keanggotaan Terawan. 

Sisi lain, Irma menilai IDI telah melakukan 3 pelanggaran dalam pembentukan IDI itu sendiri.

BACA JUGA:Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Sedekah Keliling Melanjutkan Kebiasaan Eril

BACA JUGA:KBRI Bern Perlancar Kepulangan Jenazah Eril ke Tanah Air Bersama Ridwal Kamil

“Ada 3 hal yang disampaikan oleh mereka kemarin ketiga diundang oleh Komisi IX. Ke 3 hal tersebut dilanggar oleh IDI, tidak dijalankan oleh IDI. Misalnya memecat dr Terawan,” tambah Irma. 

“Saya nggak peduli dr. Terawan itu siapa, tapi nggak boleh main pecat-pecat begitu saja,” kata Irma.

Masih dengan Irma, ia juga menyinggung adanya lulusan pendidikan kedokteran yang tidak bisa berpraktik sebagai dokter lantaran tak lulus ujian praktik Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: