Macam-macam Mahar dalam Islam dan Penjelasannya
Ilustrasi/Cincin kawin, viral larangan akad nikah Sabtu Minggu-Pixabay-
DISWAY.ID-Dalam Agama Islam, mahar adalah harta yang diterima oleh istri dari suami karena terjadinya akad pernikahan dan hubungan suami istri.
Mahar merupakan kewajiban calon suami yang harus dipenuhi, meskipun tidak termasuk rukun dan syarat pernikahan.
Ini mengingat mahar merupakan simbol penghormatan kepada perempuan dan wujud simpatik seorang laki-laki yang serius menikahi perempuan pilihannya.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an :
“Berikanlah maskawin kepada perempuan-perempuan sebagai pemberian dengan penuh keikhlasan.” (QS. An-Nisa’ : 4)
Sedang mahar mitsil sendiri adalah salah satu dari macam-mcam mahar.
Dalam fiqh, mahar ada dua macam, yaitu (1) mahar musamma; dan (2) mahar mitsil.
Mahar musamma adalah mahar yang sudah disebut atau dijanjikan kadar dan besarnya ketika akad nikah.
Atau mahar yang dinyatakan secara tegas kadarnya pada waktu akad nikah.
Jumhur (mayoritas) ulama sepakat mahar musamma ini wajib diberikan kepada istri secara penuh apabila keduanya telah melakukan hubungan suami-istri.
Atau jika salah satunya meninggal dunia setelah berhubungan.
Sementara jika terjadi perceraian sebelum terjadinya hubungan suami-istri, mahar musamma boleh dibayarkan separuhnya.
Sementara mahar mitsil adalah mahar yang tidak disebut besar kadarnya pada saat sebelum atau sesudah akad nikah.
Karena itu untuk menentukan besaran kadar mahar, diukur dengan nilai atau besaran yang disesuaikan dengan ukuran kepantasan sesuai kebiasaan pihak keluarga calon istri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: