Eks Pegawai BRI Main Binomo Pakai Uang Nasabah, Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

Eks Pegawai BRI Main Binomo Pakai Uang Nasabah, Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar

Ilustrasi: Trading-Pixabay/@geralt-

DISWAY.ID-Mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Arini Listiani Chalid (30), diadili di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa 5 April 2022 lalu.

Arini diadili karena disebut telah merugikan negara Rp 1,1 miliar akibat bermain aplikasi Binomo menggunakan uang nasabah

Dalam fakta persidangan yang digelar Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Arini Listiani Chalid mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian bank dan siap menerima konsekuensi hukuman.

Eks pegawai bank pelat merah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan berusia 30 tahun tersebut diketahui pernah bekerja sebagai Customer Service (CS) pada unit BRI Cempaka yang  di bawah naungan Kantor BRI Cabang Pangeran Samudera, Banjarmasin.

Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Arini mengaku bermain sejak 2019 dengan menggunakan rekening tabungan nasabah tempatnya bekerja sebagai jaminan pinjaman. 

Dana pinjaman itu dia gunakan lagi untuk bertransaksi di aplikasi Binomo.

Bahkan, selain menjadikannya sebagai jaminan, rekening tabungan nasabah pun telah dia buka secara ilegal dan dananya dicairkan untuk mengisi saldo di akun Binomo miliknya.

“Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta,” kata Arini yang kini menjadi terdakwa saat memberikan keterangan kepada Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, dikutip dari Antara, Selasa 5 April 2022.

Arini pun mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian bank dan siap menerima konsekuensi hukuman. 

Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kembali menunda persidangan untuk dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan hingga sidang berikutnya digelar pada Senin mendatang.

Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif.

Untuk dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diketahui aplikasi Binomo mencuat ketika Indra Kesuma atau yang dikenal dengan Indra Kenz ditangkap Bareskrim Polri dan menjadi tersangka penipuan berbasis investasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait