Indra Kenz Segera Jalani Persidangan Berkas Perkara Binomo Telah Lengkap

 Indra Kenz Segera Jalani Persidangan Berkas Perkara Binomo Telah Lengkap

Tersangka Indra Kenz segera jalani persidangan setalah berkas perkara kasus investasi bodong binary option aplikasi Binomo telah lengkap.-pmjnews-

JAKARTA, DISWAY.ID –  Tersangka Indra Kenz segera jalani persidangan setalah berkas perkara kasus investasi bodong binary option aplikasi Binomo telah lengkap.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahawa berkas perkara atas nama tersangka IK (Indra Kenz) telah lengkap secara formil dan materiil, sehingga Indra Kenz segera jalani persidangan.

“Berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum,” terang Ketut.

BACA JUGA:Sudah Dibiayai BOS, Sekolah Negeri Dilarang Bebankan Biaya Listrik pada Wali Murid

BACA JUGA:Viral! Balap Liar Mobil di Jalan Asia Afrika Senayan Tutup Jalanan, Kepolisian Angkat Bicara

Masih dengan ketut, Indra Kenz segera jalani persidangan dan disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu juga pada Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, Jaksa meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

BACA JUGA:Iko Uwais Bakalan Jadi Tersangka? Kepolisian Temukan Unsur Pidana

BACA JUGA:Camilan dari 'Ikan Penis' yang Populer di Korea, Bikin Ngilu Namun Khasiatnya Ampuh Buat Pria Lho!

"Untuk selanjutnya, menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Dilansir dari pmjnews.com, dalam kasus ini, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka termasuk Indra Kenz.

BACA JUGA:Sunan Kalijaga Resmi Laporkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya dengan Pasal Berikut Ini

BACA JUGA:Deddy Corbuzier Dihujat Usai Lemparkan Pertanyaan Ini ke Widi Vierra, Cinta Laura: Kita Nggak Boleh Maksa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: