Telusuri Aliran Uang Proyek Fiktif di Anak Perusahaan BUMN, Kejati Banten Sita Mobil Mewah

Telusuri Aliran Uang Proyek Fiktif di Anak Perusahaan BUMN, Kejati Banten Sita Mobil Mewah

Kejati Banten menyita 1 unit mobil Mercedes Benz.-ist-

“Ada dugaa aliran uang yang diberikan tersangka AC kepada tiga tersangka lain,” tutur Eben.

Keempat tersangka oleh penyidik dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Nyaris Dibakar Orang Tidak Dikenal, Begini Penampakan Rumah Warga Duren Jaya Bekasi

Mereka oleh penyidik, dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang dan Rutan Kelas IIB Pandeglang.

Waktu penahanan pertama terhadap keempat tersangka adalah selama 20 hari kedepan.

Nantinya, jika proses penyidikan belum rampung penyidik dapat memperpanjang penahanan terhadap keempat tersangka.

“Dilakukan penahanan di Rutan Serang dan Pandeglang,” ujar Eben.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait