Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK Ratusan Juta, Kepala Dinas Kesehatan Terancam 20 Tahun Penjara
dr Happy Tedjo digiring ke mobil untuk selanjutnya ditahan di Rutan Kelas IIB Prabumulih, Jumat (8/4). Foto : Dian/sumeks.co --
PRABUMULIH, DISWAY.ID-Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Prabumulih resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, dr Happy Tedjo Tjahyono sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017 senilai ratusan juta rupiah, Juamt 8 April 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi intelejen Anjasra Karya mengatakan, tersangka merupakan pengembangan perkara sebelumnya yakni atas nama terpidana Nurmalakari.
“Yang mana Nurmalakari ini selaku Kabid Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Prabumulih kala itu, telah divonis majelis hakim Tipikor Palembang beberapa waktu lalu dengan pidana satu tahun sepuluh bulan penjara,” ungkap Anjas.
Lebih jauh dikatakannya, dari persidangan diperoleh fakta adanya dugaan keterlibatan tersangka dr Heppy Tedjo Tjahyono.
Tersangka turut serta menikmati sejumlah uang dalam kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat berupa Home Visit yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Puskesmas yang ada di kota Prabumulih.
“Sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut terjadi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp128,8 miliar,” sebutnya.
Pria yang akrab disapa Anjas ini mengatakan, atas perbuatannya maka tersangkapun dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
“Tersangka terancam pidana maksimal 20 tahun penjara,” kata Anjas.
Saat disinggung, sebagaimana terungkap di persidangan juga ada pihak lain yang ikut menerima sejumlah uang, seperti Kasubag Keuangan Dinkes kota Prabumulih Feberina senilai Rp13 juta, serta Bendahara Dinkes Kota Prabumulih Sunardi sebesar Rp21 juta.
“Untuk yang lainnya saat ini belum ya, tunggu nanti kalau ada perkembangan perkara akan kita infokan,” tukasnya. (Fdl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: