Gus Miftah Tak Marah Ada Rendang Daging Babi: Kita Jangan Emosi, Tapi Cukup...
Gus Miftah Bicara Soal Rendang Babi-@gusmiftah-Instagram
Bagi Gus Miftah, yang terpenting adalah makanan non halal yang dijual dipasaran harus diberi label non-halal sehingga umat Islam tidak salah memakanya.
BACA JUGA:Kim Jong Un Beri Dukungan Terbuka ke Putin, Perang Dunia ke-3 Makin Nyata!
BACA JUGA:Chris Evans Comeback Jadi Captain America di MCU? Begini Tanggapannya: Sangat Berharga Bagiku
"Termasuk mau di masak dengan bumbu apa dengan cara apa ya selera mereka," ujar Gus Miftah.
"Saya justru berterimakasih kepada penjual makanan yang menjual makanan haram dan memberikan label non-halal," sambungnya.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Sleman, Yogyakarta itu mengimbau agar umat Islam tidak perlu marah apabila melihat makanan non-halak dijual.
Yang harus dilakukan oleh umat Islam adalah untuk tidak membeli serta memakanya.
BACA JUGA:Doa Memohon Kesembuhan dari Berbagai Penyakit, Inilah Hak Allah SWT
BACA JUGA:Agenda DPR RI Hari Ini, Selasa 14 Juni 2022
"Sehingga kalau kita melihat makanan non-halal, yang kita lakukan jangan emosi, cukup nggak usah dibeli. Ngomong-ngomong sejak kapan ya rendang punya agama?." tutupnya.
Sementara itu, rendang daging babi yang menjadi salah satu menu restoran nasi padang bernama Babiambo, menimbulkan pro dan kontra, baru-baru ini. Sampai-sampai Polisi harus turun tangan merespon polemik yang muncul.
Percakapan rendang babi pun riuh di jagad media sosial. Maki rampai setelah beberapa kepala daerah juga ikut mengomentari viralnya rendang babi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria misalnya, ia memilih untuk mengingatkan para pengusaha untuk menjaga perasaan. Mengingat menu makanan rendang bagian dari identitas warga Padang.
BACA JUGA:862 Guru Terima SK PPPK, Pj Gubernur Banten: Ini Menandakan Pemerintah Hadir
BACA JUGA:Pasukan Ukraina Makin Terpojok, 70 Persen Kota Severodonetsk Dikuasai Rusia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: