12 Orang Laporkan UOB Kay Hian Sekuritas Dugaan Investasi Bodong ke Bareskrim Polri Kerugian Rp 52 Miliar

12 Orang Laporkan UOB Kay Hian Sekuritas Dugaan Investasi Bodong ke Bareskrim Polri Kerugian Rp 52 Miliar

Investasi/ilustrasi-freepik-

BACA JUGA:Tak Hanya UAH, Tifatul Sembiring Ikut Sindir Keras Pertanyaan Agama Rendang Gus Miftah: Poinnya Itu Karena...

BACA JUGA:Berita Duka, Mantan Bupati Kuningan H Aang Hamid Suganda Dikabarkan Meninggal Dunia

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTL/187/VI/2022/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022 yang melaporkan sejumlah pihak diduga melakukan penipuan, penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Atas laporan ini kami menduga bahwa nama-nama yang terlapor tadi telah melakukan tindak pidana dengan dugaan tindak pidana penipuan Pasal 378 penggelapan Pasal 372 dan tindak pidana pencucian uang pasal 3,4,5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: