Hari ke-9 Operasi Patuh Jaya 2022 Polisi Tindak 21.475 Pengguna, Segini Jumlah Pelanggarannya!
Digelar 14 hari Polda Metro Jaya tindak sebanyak 38.738 pengguna jalan dengan 3.832 pelanggaran dicatatkan selama Operasi Patuh Jaya 2022.-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Memasuki hari ke-9 Operasi Patuh Jaya 2022, Polda Metro Jaya telah mencatat, berhasil melakukan penindakan terhadap 21.475 pengguna jalan.
Angka tersebut berdasarkan hasil rekap penegakan hukum saat Operasi Patuh Jaya 2022 berlangsung di hari kesembilan, sebagaimana dirilis Kamis, 22 Juni 2022.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan 21.475 dengan jumlah pelanggaran sebanyak 1.909.
BACA JUGA:Joji Penyanyi Glimpse of Us yang Sukses Bikin Galau Tiktok Sejagad
Ia merinci, dari sekian banyak penindakan tersebut, di antaranya dilakukan penilangan terhadap 1.909 pelanggar (ETLE).
Selanjutnya, pihaknya juga melakukan penindakan berupa teguran sebanyak 19.566, sehingga totalnya menjadi 21.475 penindakan.
Sementara itu, untuk rincian jenis-jenis pelanggaran dilakukan pengguna jalan, di antaranya menggunakan HP saat berkendara ada 79.
Selain itu, melebihi batas kecepatan sebanyak 103 pelanggar, tidak menggunakan sabuk keselamatan mencapai 1.634 pelanggar.
BACA JUGA:TXT ke Jakarta 12 Oktober 2022 di ICE BSD Bikin MOA Auto Girang
Ditambah lagi terdapat pelanggaran pengguna jalan yang nekat menerobos rute Ganjil Genap sebanyak 93 dan jumlah total pelanggaran 1.909.
Namun, berdasarkan pernyataannya, penindakan pelanggaran lalu lintas masih didominasi dengan penilangan manual yang angkanya mencapai ratusan.
"Khusus jumlah penindakan pelanggaran gage di 13 perluasan ruas jalan dr tgl 13 - 22 juni 2022 sebanyak 28 untuk ETLE, tilang manual ada 444 dan jumlah total 472 pelanggar," tulis AKBP Jamal.
AKBP Jamal menjelaskan, penindakan tilang manual terpaksa dilakukan karena situasi dan kondisi di lapangan.
BACA JUGA:Ternyata Yusuf Mansur Dalam Kondisi Sehat, Ini Pesan dan Faktanya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: