Ini Peringatan Wamenag Usai Holywings Promosi Miras Buat Muhammad: Serahkan Semua Proses Hukumnya!
Ini Peringatan Wamenag saat Holywings Promosi Miras Buat Muhammad--PMJ NEWS
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancamannya hukuman penjara paling lama 10 tahun," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: