Anies Cabut Izin Usaha Seluruh Holywings di Jakarta, Berikut Alasannya

Anies Cabut Izin Usaha Seluruh Holywings di Jakarta, Berikut Alasannya

Setelah mendapatkan protes dari berbagai pihak, akhirnya Anies Baswedan cabut izin Holywings di seluruh Jakarta pada Senin 27 Juni 2022. -instagram@holywingsgroup-

JAKARTA, DISWAY.ID – Setelah mendapatkan protes dari berbagai pihak, akhirnya Anies Baswedan cabut izin usaha Holywings di seluruh Jakarta pada Seni 27 Juni 2022.

Keputusan pencabutan izin Holywings seluruh Jakarta ini dilansir dari dilansir dari website ppid.jakarta.go.id.

Pencabutan izin Holywings diseluruh Jakarta ini terkait dengan ditemukanya berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings.

BACA JUGA:Marshanda Dikabarkan Hilang di Los Angeles dalam Kondisi Manik, Apa Artinya?

BACA JUGA:Heboh! Penemuan Benda Bersejarah Abad ke-17 Era Kesultanan Banten di Bekasi, Seperti Apa Rupanya?

Anies Baswedan cabut izin usaha Holywings melalui Andhika Permata selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, mengungkapkan temuan pelangaran.

Dari hasil pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Pencabutan izin Holywings seluruh Jakarta oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Adapun dua OPD tersebut diantaranya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. 

BACA JUGA:Anies Cabut Izin Holywings, Nikita Mirzani: Kami Ada Ribuan Pegawai yang Cari Nafkah di Sana

BACA JUGA:IQAir Ungkap Udara Kota Bekasi Masuk Dalam Status Tidak Sehat dan Harus Lakukan Hal Ini 

Benny Agus Chandra selau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, mengatakan bahwa ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.

Adapun 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya: 

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: