Felix Siaw Bantah Pembelaan Eko Kuntadhi Soal Tim Kreatif Holywings: Orang Masuk Neraka Juga Bilang Gitu

Felix Siaw Bantah Pembelaan Eko Kuntadhi Soal Tim Kreatif Holywings: Orang Masuk Neraka Juga Bilang Gitu

Felix Siaw Bantah Pembelaan Eko Kuntadhi Soal Tim Kreatif Holywings--Tangkapan layar/Instagram @felixsiauw/@YouTube Channel 2045 tv

Kendati begitu ia tak menampik jika ini adalah kreatifitas yang kebablasan yang dilakukan tim promosi Holywings.

Menanggapi pernyataan Eko Kuntadhi, pendakwah Felix Siauw yang turut hadir di acara yang sama berikan tanggapan.

“Saya tuh masih inget banget bahwasanya orang-orang yang masuk neraka itu juga bilang begitu dalam Alquran," ucapnya.

BACA JUGA:Pengunjung Holywings Palembang Dibubarkan Satpol PP

"Bilangnya gini orang-orang yang masuk neraka juga berpikir gak akan melakukan seperti itu kalau tau akan masuk neraka, ya jangan sampai nanti kita berakhir yang sama,” tutur Felix.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut izin usaha 12 outlet Holywings Jakarta.

Diketahui, alasan Anies Baswedan cabut izin sejumlah oulter Holywings di Jakarta karena dianggap melanggar ketentuan.

Mengenai hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra berikan tanggapan.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny dalam keterangan resmi, Senin 27 Juni 2022.

Selain itu ada sejumlah alasan yang menjadi dasar pencabutan izin usaha Holywings.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny dalam keterangan resmi, Senin 27 Juni 2022.

Selain itu ada sejumlah alasan yang menjadi dasar pencabutan izin usaha Holywings.

Pelaku usaha disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads