Protes Roy Suryo: Saya Hadir Sebagai Saksi dan Pemberitaan Saya Sudah Tersangka Itu Jahat!
Saat hadir di Polda Metro Jaya, terungkap protes Roy Suryo dan mengatakan bahwa, ‘Saya Hadir Sebagai Saksi, Pemberitaan Saya Sudah Tersangka Itu Jahat!-m.ichsan-
JAKARTA, DISWAY.ID – Saat hadir di Polda Metro Jaya, terungkap protes Roy Suryo dan mengatakan bahwa, ‘Saya hadir sebagai saksi dan pemberitaan saya sudah tersangka itu jahat!
Roy Suryo hadir di Polda Metro Jaya sebagai saksi mendampingi pelapor, Pitra Romadoni Nasution dalam pemeriksaan laporan 3 akun terkait pembuat meme stupa candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.
Pitra Romadoni Nasution sebagai pelapor bersama Roy Suryo hadir ke gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya sejak pukul 10.15 WIB dan diperiksa sampai pukul 18.35 WIB.
BACA JUGA:Selain iPhone 13 dari STP Indonesia Ada Playstation 5 dan Apple Watch Juga, Begini Syaratnya
BACA JUGA:Daftar Lengkap Penerima dan Besaran Gaji ke-13 PNS, Ada yang Terima Hingga Rp 24 Jutaan
Pitra selaku Kuasa Hukum Roy Suryo mengatakan bahwa hari ini adalah bukti orang yang bertanggung jawab, gentle, tanpa diundang beliau secara sukarela.
“Sebagai warga negara yang baik hadir untuk membantu pihak kepolisian dalam mengusut permasalahan ini sehingga terang benderang," tambah Pitra kepada wartawan, Kamis, 30 Juni 2022.
Pitra mengatakan, pihaknya telah menyampaikan keterangan ke penyidik bahwasanya postingan (meme stupa) tersebut diketahui sudah ada 7 Juni 2022 dan pada 8 Juni 2022 sudah menjadi pemberitaan media massa, sehingga hal tersebut sudah menjadi konsumsi publik.
"Tanggal 9 Juni 2022 juga sudah banyak yang menyebarkan, dan tanggal 10 Juni bang Roy baru dimention oleh salah satu akun Twitter, Roy ini bukan orang yang pertama, tapi orang yang kesekian terkait postingan ini," lanjut Pitra.
BACA JUGA:Jokowi Sampai di Moskow Membawa 'Misi', Bisakah Buat Hati Vladimir Putin Luluh?
BACA JUGA:Kapolres Ini Dicopot Gegara Istri Laporkan Perbuatan Melukai Hati, Selingkuh dengan Polwan Janda
"Perlu kami luruskan, Roy Suryo bukanlah orang yang mengedit atau membuat foto meme stupa tersebut," tegas Pitra.
Pitra juga menjelaskan, kliennya tersebut tidak ada niatan sedikitpun untuk menghina salah satu agama maupun golongan tertentu, yang dibuktikan dengan menghapus postingan tersebut dan langsung meminta maaf kepada publik.
Sementara itu, Roy Suryo sendiri mengaku dirinya hanya diperiksa selama 3 jam dengan 18 pertanyaan.
"Saya turut hadir sebagai saksi dari pelapor, pemeriksaannya memang dari jam 2 siang sampai jam 5 sore," ungkap Roy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: