Mantan Bos ACT Ahyudin dan Ibnu Hadjar Diperiksa di Mabes Polri, Disarankan Bawa Orang Keuangan
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin tampil dalam sebuah layanan iklan, hari ini ia memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri, Jumat 7 Juli 2022.-Twitter/@@Miduk17-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Mabes Polri.
Ahyudin dimintai keterangan, memberikan klarifikasi, terkait kasus sengkarut pengelolaan dana di lembaga filantropi tersebut, Jumat 8 Juli 2022.
Mengenakan kemeja putih dan jas warna hitam, Ahyudin tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan pada pukul 10.30 WIB.
Kepada wartawan yang menanyakan maksud kedatangannya, Ahyudin tak banyak memberikan keterangan, hanya singkat menyampaikan kedatangannya untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.
"Iya klarifikasi saja," kata Ahyudin.
Ahyudin enggan memberikan tanggapan lebih lanjut, usai itu Ahyudin langsung memasuki Gedung Bareskrim Polri menuju ruang penyidik.
"Nanti nanti ya," ujarnya sambil berlalu masuk.
BACA JUGA:Anies Senyum Saat Ditanya Soal Kerja Sama Pemprov DKI dan ACT
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memanggil Presiden dan mantan Presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Ini untuk diminta klarifikasi terkait kasus pengelolaan dana di tumbuh lembaga tersebut.
"Karena hari ini (Jumat) dipanggil juga ketua atau presidennya, kalau tak salah untuk dimintai keterangan," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi lewat pesan instan.
Whisnu menyebutkan undangan permintaan klarifikasi ditujukan kepada Presiden ACT Ibnu Hadjar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.
BACA JUGA:3 Tahun Terjalin 'Mesra' Pemprov DKI dengan ACT, setelah Dibongkar Riza Patria Baru Bilang Begini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antaranews.com