Parah! Sejak Usia 11 Tahun Sampai 18 Tahun, Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya di Muara

Parah! Sejak Usia 11 Tahun Sampai 18 Tahun, Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya di Muara

Guru ngaji cabul divonis 5,6 tahun dengan korban 8 murid di bawah umur di Bandar Lampung.-Claudia Soraya-Unplash

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, pemerkosaan itu dilakukan karena istrinya selalu menolak saat diajak melakukan hubungan suami-istri.

Di saat bersama, pelaku tergiur dengan kemolekan tubuh anak kandungnya.

BACA JUGA:Jumlah Uang Beredar di Masyarakat Tembus Rp7.810,9 Triliun pada Maret 2022

BACA JUGA:Waduh, Wanita tanpa Busana Joget-joget saat Obrog Sahur di Kamar Hotel Subang, Begini Faktanya!

“selain itu juga tersangka juga sering melihat video porno lalu timbul pikiran kotor ingin menyetubuhi anak kandungnya sendiri,” terang Aris.

Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah kaos oblong warna Hijau bertuliskan Converse, 1 buah celana panjang bermotif garis-garis, 1 buah bra warna Hitam dan 1 buah celana dalam wanita pink bermotif bunga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 hukuman.

“Semuanya telah diakui tersangka dan mengatakan menyesal,” tandas Aris. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: