Kominfo Mau Blokir Google? Apa Mungkin, Ini Dampaknya

Kominfo Mau Blokir Google? Apa Mungkin, Ini Dampaknya

Ilustrasi: Aplikasi yang kerap digunakan di Indonesia.-Pixabay/@472301 -disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memblokir WhatsApp, Instagram sampai Google. Kalau benar, ini merupakan peristiwa yang luar biasa. 

Kominfo berarti mampu menjaga kedaulatan Indonesia. Ini sisi positif, khususnya di lingkup privat, agar teknologi apa pun yang masuk di Indonesia harus mematuhi regulasi sebagai bentuk kedaulatan digital.  

Faktanya beberapa aplikasi yang masuk ke Indonesia mayoritas digunakan sebagai alat komunikasi hingga penyampai informasi.

BACA JUGA:Beredar Kabar Larangan Menarik Uang di ATM Jika Belum Divaksin, Benarkah? Begini Penjelasan Kominfo 

Google misalnya, sebagai mesin pencari yang terkoneksi dengan layanan email, situs resmi dan teknologi jika diblokir akan merepotkan mayoritas penduduk Indonesia. 

Dari pantauan, hingga Minggu 17 Juli 2022 di laman daftar PSE Kominfo, beberapa nama besar seperti Google, Youtube, belum mendaftar.

Temasuk Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.

Apakah mampu Kominfo melakukan pemblokiran tersebut. Karena sulit rasanya melakukan pemblokiran jika tidak ada pelanggaran besar yang dilakukan raksasa teknologi global itu.

BACA JUGA:Kominfo Mulai Hentikan Siaran TV Analog Tahap I Besok, 30 April 2022

Layanan yang dibawa Google hingga Meta masih diminati oleh masyarakat. Sementara anak usaha Meta, Facebook misalnya masih menjadi salah satu media sosial yang banyak digunakan masyarakat Indonesia.

Bahkan jumlah pengguna media sosial besutan Mark Zuckerberg itu nomor dua terbesar di Asia, setelah India. 

Ini mengacu data Internetworldstats. Pengguna Facebook di Indonesia mencapai 175,3 juta pada akhir Maret 2021.

Angka itu pun setara dengan 63,4% dari total populasi yang mencapai 276,36 juta jiwa (estimasi 2021) atau 82% dari pengguna internet di Indonesia.

BACA JUGA:60 Rekening ACT Diblokir PPATK yang Jumlah Transaksinya Tembus Rp 1 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: