4 Ponsel Brigadir J Berisi Percakapan dengan Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Bukti Petunjuk

4 Ponsel Brigadir J Berisi Percakapan dengan Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Bukti Petunjuk

Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat -Foto Dok./Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

BACA JUGA:Benarkah Putri Chandrawati Dilecehkan? Fakta Yuridis Ini Menjawab Spekulasi Liar

Dan keempat, perlu ditelusuri percakapan antara Brigadir J dengan Putri Chandrawati.

“Ini bisa menjawab benar tidaknya adanya dugaan yang mengarah perselingkuhan sehingga menjadi pangkal insiden itu. Polri bisa dengan mudah membuka isi dan percakapan Brigadir J dengan yang dituju,” jelas Jerry Massie

Selanjutnya ada dugaan penganiayaan di 2 lokasi yakni Jakarta dan Magelang, Jawa Tengah.

“Ini bisa dilihat pula dari kamera ETLE yang dipakai tilang elektronik di beberapa wilayah dengan mobil yang ditumpangi. Dari situ bisa terungkap nomor polisi dan jenis mobil yang digunakan termasuk berapa orang di dalam mobil tersebut,” jelas Jerry.

BACA JUGA:Putri Chandrawati dan Misteri Isi Ponsel Brigadir J Jadi Babak Baru Menjawab Isu Miring yang Beredar 

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjutan, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J angkat bicara. Ia pun menyertakan beberapa bukti yang cukup mencengangkan. 

Di depan awak media, saat berada di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2022 Kamaruddin Simanjutan mengungkapkan beberapa hal terkait kejanggalan tewasnya Brigadir J.

Salah satu bukti tersebut yakni surat permohonan visum at repertum dari Kapolres Jakarta Selatan. 

Surat tersebut tertulis pada tanggal 8 Juli 2022 yang menjelaskan telah ditemukan mayat seorang laki-laki pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan dari Jabatan Kadiv Propam, Kapolri: Untuk Hindari Spekulasi

Sejalan dengan penegasannya, Kamaruddin Simanjutan Cs telah membuat laporan polisi ke Bareskrim Mabes Polri, Senin terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 18 Juli 2022.

Laporan tersebut terkait dugaan tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ini sebagaimana dimaksudkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 tentang pembunuhan dan juncto penganiayaan berat yang menyebabkan matinya orang lain Pasal 351 ayat (3).

“Tiga pasal itu dulu yang laporannya diterima,” kata Kamaruddin Simanjutan, koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads