4 Ponsel Brigadir J Berisi Percakapan dengan Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Bukti Petunjuk

4 Ponsel Brigadir J Berisi Percakapan dengan Istri Irjen Ferdy Sambo Jadi Bukti Petunjuk

Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat -Foto Dok./Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

BACA JUGA:Kuasa Hukum: Pelaku Pembunuhan Brigadir J Tak Hanya Bharada E, ‘Bukan Hanya Satu Dua, Tapi Beberapa Orang’

Kemudian barang bukti lainnya adalah surat dari Rumah Sakit Kramatjati Polri, yang berisi informasi ada laki-laki berusia 21 tahun dinyatakan telah menjadi jenazah. 

Surat keterangan bebas Covid-19 yang diserahterimakan oleh Kombes Pol Leonardus Simatupang dari Penyidik Utama Propam Polri.

Barang bukti lainnya yang disertakan dalam laporan tersebut berupa foto kondisi jenazah diduga Brigadir J saat berada di ruang jenazah untuk pemberian formalin.

Kejanggalan di Tubuh Brigadir J: 

  1. Tubuh Briagdir J ditemukan beberapa sayatan
  2. Sejumlah luka tembak
  3. Beberapa luka memar
  4. Pergeseran rahang
  5. Luka di bahu
  6. Luka sayatan di kaki
  7. Luka di telinga bagian belakang sepanjang satu jengkal
  8. Telinga bengkak
  9. Luka di jari-jari
  10. Bagian kanan dan kiri perut membiru
  11. Luka memar dan membiru di daerah tulang rusuk
  12. Luka menganga di bahu
  13. Luka di bawah dagu
  14. Luka di bawah ketiak

“Kalau di dokumen elektronik ini (luka-luka) terlihat jelas,” kata Kamaruddin memperlihatkan dokumentasi luka-luka di butuh Brigadir J.

Kamaruddin juga mengungkapkan, peristiwa yang menimpa Brigadir J diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 antara sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB. 

Diduga pula locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) di 2 lokasi, yakni antara Magelang-Jakarta atau di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Jadi alternatif pertama locus delictinya itu antara Magelang-Jakarta, alternatif kedua karena mayat ditemukan di situ berdasarkan permohonan visum at repertum di rumah Kadiv Propam Polri Komplek Duren Tiga,” kata Kamaruddin.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J belum melaporkan Bharada E sebagai terlapor, adapun pihak yang terlapor masih dalam penyelidikan.

Alasan keluarga tidak menjadikan Bharade E sebagai pelapor karena dugaan luka-luka yang terjadi pada tubuh Brigadir J tidak mungkin dilakukan seorang diri.

Diperkirakan dilakukan oleh lebih dari dua orang, ada yang berperan sebagai penembak, pemukul dan melukai dengan senjata tajam.

“Dengan banyaknya luka, maka kami sangat yakin ini adalah pembunuhan berencana,” jelas  Kamaruddin.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan terkait dugaan pembunuhan berencana, menyatakan seluruh bukti dan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan akan di uji oleh Tim Kedokteran Forensik.

“Ini semua nanti tim kedokteran forensik yang menjelaskan sesuai kompetensinya guna menghindari spekulasi-spekulasi yang berkembang. Luka-luka semua dibuktikan secara keilmuan kedokteran forensik yang sahih tentunya,” kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads